TEL AVIV (Arrahmah.id) — Pengadilan Israel membebaskan seorang polisi yang secara serampangan membunuh seorang pria Palestina penyandang autisme di Kota Tua, Yerusalem. Pria Palestina itu juga tidak membawa senjata apapun saat ditembak di bagian dada oleh polisi Israel tahun 2020 lalu.
Seperti dilansir AFP (7/7/2023), pria Palestina bernama Iyad Hallak yang berusia 32 tahun itu tewas ditembak pada Mei 2020 saat berjalan di wilayah Yerusalem Timur, setelah polisi-polisi Israel keliru mengira dia sebagai penyerang bersenjata.
Pengadilan distrik Yerusalem, dalam putusan pada Kamis (6/7) waktu setempat, menyatakan terdakwa ‘dibebaskan’ dari ‘pembunuhan sembrono’.
Diputuskan oleh pengadilan bahwa polisi yang tidak disebut namanya itu telah ‘melakukan kesalahan jujur dengan mengira dirinya berurusan dengan seorang teroris bersenjata yang menimbulkan bahaya nyata’. Ditekankan juga oleh pengadilan bahwa polisi Israel itu telah menyatakan ‘penyesalan’ atas kesalahan fatalnya.
Putusan pengadilan itu dikecam oleh ibunda Hallak sebagai ‘ketidakadilan’.
Keluarga Hallak menuturkan bahwa meskipun berusia 32 tahun, Hallak memiliki mental setara anak berusia 8 tahun, dan beberapa saksi mata menyebut Hallak panik setelah diteriaki oleh polisi Israel.
Disebutkan pengadilan bahwa Hallak memicu kecurigaan saat dia mendekati posisi para polisi perbatasan di dekat Kota Tua, Yerusalem. Para polisi Israel lantas mendekatinya dan berteriak padanya agar berhenti, namun Hallak malah melarikan diri.
Polisi yang menjadi terdakwa, sebut pengadilan, turut mengejar Hallak dan seorang polisi lainnya menembak ke arah kakinya namun meleset. Hallak kemudian masuk ke sebuah gang, di mana terdakwa menembak dan memukul kakinya.
Selanjutnya, Hallak berdiri dan menunjuk ke seorang wanita yang dikenalnya yang bergegas mendatangi lokasi kejadian, yang membuat terdakwa menembak bagian dada Hallak secara fatal. Tembakan itu menewaskan Hallak.
“Putra saya sekarang berada di kuburan dan pembunuhnya sedang bersantai dan pergi keluar dan bersenang-senang, dan ini adalah ketidakadilan yang khusus,” sebut ibunda Hallak, Rana, kepada AFP usai vonis bebas diumumkan.
Dakwaan pembunuhan dijeratkan terhadap polisi Israel itu sejak Juni 2021. Kementerian Kehakiman Israel sebelumnya menyebut polisi itu tidak mengikuti aturan untuk melepaskan tembakan dan menyatakan Hallak ‘tidak memicu bahaya bagi polisi atau warga sipil di lokasi kejadian’.
Pada saat itu, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyebut penembakan itu sebagai ‘tragedi’. Sementara Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut kematian Hallak sebagai ‘kejahatan perang’ dan ‘eksekusi mati’. (hanoum/arrahmah.id)