JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Karding mengatakan 183.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) tetap berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, meski pemerintah sudah melarang atau melakukan moratorium sejak 2011.
Hal tersebut disampaikan Karding dalam rapat mengenai moratorium Arab Saudi bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Dan totalnya dari kunjungan ke Riyadh, itu total pekerja kita yang ada di sana itu ada 183.000 yang rawan tidak terlindungi,” kata Karding. Setiap tahunnya, ada 25.000 TKI ilegal yang nekat berangkat.
Mereka tidak memiliki perlindungan sama sekali karena tidak terdaftar.
“25.000 ini tidak terdata di Sisko P2MI atau terdaftar oleh negara kita. Sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali,” sambungnya.
Karding menjelaskan, meski moratorium sudah dilakukan pemerintah RI, namun setiap harinya selalu ada saja TKI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.
Menurutnya, kondisi ini perlu diperhatikan demi melindungi tenaga kerja Indonesia.
Sebagai informasi, pemerintah RI sudah menetapkan moratorium Arab Saudi sejak 2011 silam.
“Setelah 2011 sampai sekarang, Arab Saudi mulai melakukan reformasi hukum,” ungkapnya.
(ameera/arrahmah.id)