JAKARTA (Arrahmah.com) – Atlet blind judo Miftahul Jannah didiskualifikasi dari pertandingan di Asian Para Games 2018 karena menolak melepas jilbab, Senin (8/10/2018).
Miftahul Jannah dijadwalkan turun di kelas 52 kg putri blind judo dan akan menghadapi wakil Mongolia, Gantulga Oyun pada pertandingan yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran. Namun, menjelang dimulainya pertandingan, Miftahul Jannah dilarang tampil menggunakan jilbab. Dia harus melepas jilbab sesuai aturan dari Federasi Judo Internasional (IJF).
Instruksi wasit itu tak dilakukan Jannah. Atlet asal Aceh itu bersikukuh tak mau melepas jilbabnya. Dia akhirnya didiskualifikasi, dan Oyun menang tanpa bertanding.
Direktur Divisi Sport Inapgoc, Fanny Irawan, mengatakan aturan soal penutup kepala itu tercantum di Artikel 4 Poin 4 dari Federasi Judo Internasional. Di artikel itu tertulis, “The head may not be covered except for bandaging of medical nature, which must adhere to this one. ”
“Jadi memang tidak boleh memakai penutup kepala apa pun, bukan hanya jilbab. Aturan itu sudah dibicarakan saat technical meeting. Ketika semua sepakat, berarti aturan itu diterapkan saat pertandingan. Ini aturan internasional,” jelas Fanny, lansir Bola.com.
Sang atlet, Miftahul Jannah, mengaku sempat menangis. Tapi dia mengaku lega setelah memutuskan tetap tak mau melepas jilbabnya. Menurutnya, itu adalah keputusan terbaik.
“Lebih banyak lega. Saya juga bangga karena sudah bisa melawan diri sendiri, melawan ego sendiri. Saya punya prinsip tak mau dipandang terbaik di mata dunia, tapi di mata Allah,” kata Miftahul Jannah, kepada wartawan setelah gagal bertanding.
Mittahul Jannah sudah berlatih selama 10 bulan untuk bertanding di Asian Para Games. Namun, harapannya untuk mendulang medali di Asian Para Games 2018 akhirnya harus dikubur dalam-dalam.
Ketua National Paralympic Committee (NPC) Indonesia, Senny Marbun, meminta maaf soal insiden atlet blind judo Miftahul Jannah yang didiskualifikasi dari pertandingan di Asian Para Games 2018 karena menolah melepas jilbab, Senin (8/10/2018).
NPC mengakui polemik itu muncul karena keteledoran pihaknya dalam memahami regulasi.
(ameera/arrahmah.com)