JAKARTA (Arrahmah.com) – Sudah genap sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penghasutan.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa HRS kini berada dalam kondisi sehat dan menjalankan aktivitas seperti biasanya di dalam rumah tahanan.
Aziz mengatakan bahwa selama di dalam rutan, Habib Rizieq menghabiskan waktu untuk membaca kitab-kitab yang dibawakan oleh pihak keluarga, menulis, dan berdakwah kepada para tahanan yang berada di rutan Metro Jaya.
“Habib Rizieq juga berdakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Aziz saat dihubungi iNews.id, pada Ahad (20/12/2020).
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Ahad 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara. (rafa/arrahmah.com)