JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan meski Basuki (Ahok) telah meminta maaf kepada umat Islam proses hukum terhadap Ahok yang melakukan penistaan kepada agama Islam terus berlanjut.
“Kami menerima permintaan maaf tersebut, namun kami akan terus mendorong dan akan mengawal proses hukum kasus ini” katanya di sebuah acara stasiun TV malam tadi, Senin (10/10/2016).
Senada, Angkatan Muda Muhammadiyah, yang melaporkan Ahok terkait penistaan agama, menyambut baik Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta maaf. Karena itu langkah yang baik.
“Persoalan Ahok telah meminta maaf silakan saja, itu bagus,” ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam keterangan persnya malam tadi.
Namun, proses hukum harus tetap berlanjut. Hal ini demi keadilan hukum dan untuk menjaga wibawa hukum, sekaligus pelajaran bagi semua orang agar hati-hati dalam mengeluarkan pernyataannya, apalagi seorang pejabat publik.
“Hal ini juga demi menjaga Pancasila, kebhinekaan dan keharmonisan di NKRI tercinta ini,” tegasnya.
Karena itu, AMM berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang benar dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
“Jika Ahok merasa itu salah, sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan pasal yang tertulis di 156A KUHP,” ucapnya.
Apalagi, dia menambahkan, dalam proses penegakan hukum (law enforcement) tidak mengenal istilah permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana. Karena itu permintaan maaf cagub incumbent tersebut tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung.
Lagi pula, dia menambahkan, apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHAP kalau setiap orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan prosesnya selesai.
“Sehingga walaupun Ahok minta maaf, kami akan tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan ahli terkait laporan kami,” tegasnya.
Karena pada akhirnya, hakim yang akan menutuskan nasib Ahok. “Maka putusan dari ketok palu sang hakim lah yang dapat menyatakan Ahok bersalah atau tidak,” demikian Pedri.
Selain Pedri, AMM lainnya yang ikut melaporkan Ahok adalah Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Muhammad Solihin; dan Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Khairul Sakti Lubis. Mereka didampingi penasehat hukum, Riesqi Rahmadiansyah, SH.
Sebelumnya melaui media masa Ahok mengakui telah membuat kegaduhan, terutama bagi seluruh umat Islam. Dia meminta maaf karena menafsirkan Surat Al Maidah ayait 51. Ahok menyatakan tak bermaksud menyinggung atau melecehkan Islam.
“Untuk semua pihak yang jadi repot, gaduh, gara-gara saya, saya sampaikan mohon maaf,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
(azm/arrahmah.com)