KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir memvonis 133 anggota Ikhwanul Muslimin dengan hukuman penjara 10 sampai 15 tahun karena tuduhan kekerasan, kantor berita MENA melaporkan Senin (31/7/2017).
Pengadilan kriminal Zagazig mengeluarkan vonis dalam tiga kasus terpisah, menurut MENA.
Para terdakwa dikenai tuduhan menghasut kekerasan, huru hara dan menyerang polisi serta instalasi tentara di Provinsi Delta Sharqiya, Mesir. Delapan belas terdakwa dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah.
Ratusan pendukung dan pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk presiden terguling Mohammed Morsi, telah menerima vonis bervariasi dari hukuman mati hingga hukuman penjara karena kekerasan dan tuduhan pembunuhan.
Setelah penggulingan Morsi oleh militer pada tahun 2013, pemerintah mengklaim anggota dan pendukung IM yang marah meluncurkan beberapa serangan terhadap institusi pemerintah dan gereja-gereja minoritas Koptik di seluruh negeri.
Pasca Morsi, Mesir telah menghadapi gelombang terorisme yang menewaskan ratusan polisi dan militer, yang sebagian besar diklaim oleh kelompok militan yang bermarkas di Sinai dan loyal kepada Negara Islam (ISIS). (althaf/arrahmah.com)