MESIR (Arrahmah.com) – Kabinet Mesir menyetujui RUU presiden pada Kamis (15/1/2016) yang menyatakan akan menghukum kepemilikan, pendistribusian, dan penggunaan simbol-simbol yang terkait dengan entitas “teroris”, di mana di antara simbol tersebut termasuk simbol empat jari “R4BIA”, Rabia Al-Adawiya, yang merupakan simbol kebangkitan rakyat Mesir melawan penindasan.
Pasukan junta Mesir sebelumnya bahkan telah menangkapi mahasiswa yang membawa barang-barang seperti penggaris atau pin yang dihiasi dengan simbol kebangkitan itu, lansir MEMO.
Rincian mengenai simbol atau gambar yang dianggap sebagai semacam simbol “teroris” akan dikeluarkan lebih lanjut. Namun dilaporkan bahwa bendera tauhid yang digunakan oleh kelompok “Daulah Islamiyah”, atau Islamic State (IS) yang sebelumnya dikenal sebagai ISIS juga akan disertakan.
Mereka yang ditemukan menggunakan simbol-simbol tersebut akan “dipenjara dan didenda dengan denda minimum 10.000 pound Mesir dan maksimal 30.000 pound Mesir bila memposting, memproduksi, mempromosikan, mengimpor, mengekspor, mengangkut atau memiliki, dengan niat untuk perdagangan, mendistribusikan, menyewakan, atau menampilkan materi, lencana, gambar, poster, tanda-tanda, lukisan buatan tangan, fotografi, atau simbolis grafis, yang merupakan simbol dari organisasi teroris, lokal atau internasional”.
Mesir juga telah menyalahkan dan mencap Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris” pada Desember 2013 setelah pengeboman direktorat keamanan Dakahlia di Mansoura. Enam belas orang tewas dalam serangan itu, sementara puluhan lainnya terluka.
Simbol “Empat Jari R4BIA” dikenal sebagai tanda untuk memperingati ratusan pendukung Muhammad Mursi yang terbunuh pada pertengahan Agustus lalu ketika pasukan keamanan junta Mesir membubarkan kamp mereka secara paksa di Rabia Al-Adawiya Square, Kairo.
(banan/arrahmah.com)