KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Kamis (18/12/2014) menghukum sebanyak 41 anggota Ikhwanul Muslimin dengan hukuman penjara dengan tuduhan melakukan “tindakan kekerasan,” ungkap sumber peradilan.
Pengadila pidana Mesir memenjarakan dua orang pendukung Ikhwanul Muslimin masing-masing selama 15 tahun, tiga orang masing-masing selama sepuluh tahun, dan 23 orang masing-masing selama lima tahun atas tuduhan melakukan “aksi kekerasan” di provinsi selatan pada bulan Agustus tahun lalu.
Pengadilan itu juga memenjarakan tujuh orang lainnya dengan hukuman tiga tahun penjara, dan enam orang dengan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan yang sama.
Pengadilan itu juga membebaskan sebanyak 60 terdakwa, termasuk 12 pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Tuduhan terkait dengan kekerasan yang mengguncang provinsi selatan Mesir pada musim panas tahun lalu setelah pembubaran paksa dua kamp protes besar di Kairo yang didirikan oleh pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi.
Ratusan pengunjuk rasa pro-Morsi tewas dan ribuan lainnya terluka dalam pembubaran paksa kamp protes tersebut.
Mursi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas, digulingkan oleh militer pada bulan Juli tahun lalu setelah protes besar-besaran pihak oposisi terhadap pemerintahannya.
Sejak saat itu, pemerintah Mesir terus menerus melakukan tindakan keras terhadap pendukung Mursi itu, ribuan orang meninggal dan ratusan lainnya terluka.
Akhir tahun lalu, pemerintah Mesir yang didukung militer melabeli Ikhwanul Muslimin sebanyak kelompok “teroris”.
(ameera/arrahmah.com)