MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Sabtu (28/3/2015) menghukum seorang pria warga negara Mesir dengan 25 tahun penjara dan seorang wanita warga negara Mesir selama 15 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk “Israel”, lansir WB.
Pengadilan itu juga menghukum dua pejabat intelijen “Israel” dengan 25 tahun penjara karena terlibat dalam kasus yang sama.
Dia mengatakan vonis masih bisa mengajukan banding.
Penyidik menuduh pria dan wanita Mesir itu melayani dua perwira intelijen “Israel” dengan memberi informasi tentang kondisi internal Mesir serta tentang kapal selam Mesir di mana Mesir akan menandatangani kontrak dengan Jerman.
Mereka juga menuduh kedua terdakwa Mesir menerima barang-barang dari intelijen “Israel”, termasuk komputer, untuk menyampaikan informasi tersebut.
(banan/arrahmah.com)