KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir memenjarakan 19 pendukung presiden terguling Muhammad Mursi selama lima tahun pada Sabtu (24/5/2014) atas tuduhan menyerang kantor kepala lembaga universitas al-Azhar, kata sumber pengadilan, sebagaimana dilansir oleh Maan News Agency.
Pemerintah Mesir yang didukung militer telah menangkap ribuan pendukung Mursi dan menyidang mereka dalam sidang massal sejak lengsernya Mursi pada Juli tahun lalu.
Para terdakwa dituduh merusak properti publik, menyerang pegawai, memblokir jalan dan menyerbu kantor kepala Universitas Al-Azhar di Kairo pada bulan November, kata sumber tersebut.
Setiap terdakwa juga didenda 20.000 pound Mesir (2.850 USD).
Seorang anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman tiga tahun dan ditempatkan dalam tahanan anak, sementara satu orang yang berasal dari Turki dibebaskan dari tuduhan itu.
Setelah penggulingan Mursi, para pendukungnya telah melakukan unjuk rasa yang sering berubah menjadi bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan.
Sedikitnya 1.400 orang, sebagian besar dari kelompok Ikhwanul Muslimin, meninggal dalam bentrokan tersebut, dan lebih dari 15.000 orang dipenjara. Ratusan orang juga telah dijatuhi hukuman mati setelah bersidangan yang berlangsung dengan cepat.
(ameera/arrahmah.com)