MESIR (Arrahmah.com) – Delapan aktivis wanita Mesir telah dirujuk oleh Jaksa Agung Mesir untuk Mahkamah Agung Ismailia ke pengadilan militer atas tuduhan telah melakukan aksi protes, lapor MEMO.
Pada Ahad (14/12/2014), kejaksaan Mesir menyebut sepuluh kasus pengunjuk rasa ke pengadilan militer. Kasus-kasus itu melibatkan sekitar 30 pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi yang ditangkap saat mengambil bagian dalam aksi protes melawan rezim yang berkuasa.
Sejumlah sumber menegaskan bahwa para aktivis wanita itu ditahan di kantor polisi untuk periode antara 3-8 bulan, tapi mereka dibebaskan dengan jaminan yang berkisar antara 1.000 dan 10.000 pound Mesir ($ 140- $ 1,400).
Mereka yang ditahan ialah: Sarah Saber (18), Sarah Abdel Meneim (19), Esraa Abdelhady (18), Menatallah Ahmed (19), Hagar Al-Nagdy (20), Hagar Al-Tobgy (45), Yasmin Hassan (20), Shorouk Nasser (19), dan Maha Gamal.
(banan/arrahmah.com)