MESIR (Arrahmah.com) – Jaksa Mesir memerintahkan dua sidang masal baru untuk 919 anggota Ikhwanul Muslimin pada Rabu (26/3/2014) atas tuduhan “terorisme” dan pembunuhan, kantor berita pemerintah melaporkan seperti dilansir Al-Arabiya dan AP.
Persidangan baru itu akan diselenggarakan di provinsi Minya, selatan Kairo, di mana seorang hakim pada minggu ini menjatuhi hukuman mati terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan membunuh seorang perwira polisi selama serangan terhadap sebuah kantor polisi pada musim panas lalu. Putusan itu memicu kecaman internasional.
Dalam salah satu persidangan baru yang diumumkan pada Rabu (26/3), sebanyak 715 terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mohammed Badie, dituduh membunuh enam orang dari pihak junta Mesir dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap 51 lainnya selama serangan terhadap lembaga-lembaga negara pada 14 Agustus tahun lalu.
Dalam sidang kedua, sebanyak 204 terdakwa, juga termasuk Badie, menghadapi tuduhan menghasut kekerasan.
Saat ini tanggal rencana persidangan belum dipastikan. (banan/arrahmah.com)