KAIRO (Arrahmah.com) – Komite yang bertugas mengelola dana Ikhwanul Muslimin telah menyita lima penerbitan buku yang dimiliki oleh para pemimpin Ikhwanul Muslimin pada Selasa (1/9/2015), sebagaimana dilansir oleh Al Bawaba.
Rumah-rumah penerbitan itu sekarang berada di bawah pengelolaan kementerian budaya dan beroperasi secara normal, komite itu mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan mendesak melarang Ikhwanul pada September 2013 dan sebuah komite dibentuk untuk mengelola dana kelompok itu.
Putusan pengadilan menetapkan pelarangan kegiatan apapun yang ada hubungannya dengan Ikhwanul Muslimin, yang didirikan oleh dana Ikhwanul Muslimin, atau yang menerima segala bentuk dukungan dari Ikhwanul Muslimin.
Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris” pada bulan Desember tahun 2013 dan bersikeras bahwa kelompok itu berada di belakang gelombang demontrasi besar-besaran serta “gerakan militan” yang telah menargetkan personil keamanan Mesir sejak 2013. Ikhwanul Muslimin menyangkal tuduhan itu dan mengatakan bahwa kelompoknya berkomitmen untuk aksi damai.
(ameera/arrahmah.com)