KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Ahad (17/1/2021) memerintahkan penyitaan aset mantan presiden Muhammad Mursi dan 88 anggota Ikhwanul Muslimin, ujar sumber pengadilan.
“Pengadilan untuk masalah mendesak, memerintahkan penyitaan aset 89 pemimpin dan anggota Ikhwan,” ujar sumber kepada AFP, tanpa menyebut nama.
Muhammad Mursi meninggal pada Juni 2019 di dalam tahanan, setelah enam tahun penjara. Penyitaan tersebut berlaku untuk aset yang diwarisi untuk keluarganya.
Tindakan tersebut juga menargetkan petinggi Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie, wakilnya Khairat Al-Shater, dan mantan anggota parlemen Mohamed Beltagy, semuanya dipenjara.
Sumber tidak merinci nilai aset tersebut.
Penyitaan tersebut adalah salah satu dari beberapa yang diprakarsai oleh sebuah komisi yang ditugaskan untuk menerapkan undang-undang tahun 2018 tentang “organisasi dan pengelolaan aset teroris dan kelompok teroris”.
Mursi, presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis, digulingkan oleh militer setelah satu tahun berkuasa.
Presiden Abdel Fattah Al-Sisi, seorang pensiunan jenderal yang memimpin militer pada saat kudeta, sejak itu mengawasi tindakan keras terhadap perbedaan pendapat.
Mesir telah memenjarakan ribuan anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin -masuk daftar hitam sebagai organisasi “teroris” pada tahun 2013- dan mengeksekusi puluhan orang, sementara yang lainnya telah meninggalkan negara itu. (haninmazaya/arrahmah.com)