KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir telah membuka dan menunda sidang kedua terhadap 683 terdakwa yang merupakan pendukung mantan presiden Mesir, Muhamad Mursi, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, atas tuduhan pembunuhan, penghasutan kekerasan dan sabotase.
Persidangan yang berlangsung di Minya, selatan Kairo, Selasa (25/3/2014), yang ditunda sampai 28 April, terjadi sehari setelah pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman mati ke 529 terdakwa yang merupakan pendukung Mursi atas tuduhan melakukan serangan mematikan di sebuah pos polisi, sebagaimana dilansir oleh Aljazeera.
Seorang pengacara di pengadilan mengatakan bahwa pembacaan vonis akan dilaksanakan pada 28 April, kantor berita AFP melaporkan.
Vonis pada Senin (24/3), di mana para pengacara pembela tidak diperbolehkan untuk menyampaikan kasusnya, mengundang kecaman luas dari warga Mesir dan dunia internasional.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia, Amerika Serikat dan Uni Eropa menyatakan keprihatinan dan mempertanyakan keadilan persidangan terhadap begitu banyak terdakwa yang berlangsung hanya dua hari tersebut.
Amnesty International, kelompok HAM yang berbasis di Inggris, mengatakan bahwa persidangan terhadap pimpinan dan anggota-anggota Ikhwanul Muslim di Mesir merupakan persidangan massa terbesar yang pernah ada dalam sejarahMesir modern.
Tuntutan dalam sidang pada Selasa (25/3) juga berawal dari kerusuhan Agustus lalu yang dipicu oleh penyerangan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap kamp protes milik pendukung Ikhwanul Muslimin di Kairo yang telah menewaskan lebih dari 600 orang.
Pembubaran kamp protes tersebut terjadi seminggu setelah militer menggulingkan Mursi, menyusul hari-hari protes besar-besaran di mana jutaan rakyat Mesir menuntut Mursi mundur dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan.
Hanya 68 dari 683 terdakwa yang hadir dalam persidangan hari Selasa (25/3). Sisanya sedang diadili secara in absentia.
Sejumlah terdakwa lainnya yang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie dan tokoh-tokoh senior lainnya yang dipenjara di Kairo, tidak hadir pada sidang di Minya.
Mala Petaka
Sementara itu, tim pembela untuk sidang hari Senin (24/3) mengatakan bahwa mereka akan menuntut hakim untuk mundur setelah memberikan vonis hanya setelah dua sesi persidangan.
Tuntutan tersebut akan dirujuk ke Mufti Mesir untuk mendapatkan persetujuan, namun pakar hukum Gamal Eid, mengatakan bahwa mereka kemungkinan akan ditolak pada tingkat banding.
Gamal Eid menambahkan bahwa kasus tersebut merupakan sebuah malapetaka, sebuah parodi dan sebuah skandal yang akan mempengaruhi Mesir selama bertahun-tahun”.
Pemerintah sementara yang dipasang oleh militer Mesir membela penanganan pengadilan kasus ini. Dia bersikeras bahwa hukuman yang telah dijatuhkan tersebut setelah melalui penelitian yang cermat.
Ikhwanul Muslimin mengatakan bahwa hukuman mati tersebut merupakan indikasi lain bahwa lembaga peradilan yang korup sedang dimanfaatlan oleh para komandan kudeta untuk menekan revolusi Mesir dan memasang rezim yang kejam.
Setidaknya 1.400 orang telah tewas dalam tindakan keras yang dilakukan oleh militer Mesir terhadap para pendukung Mursi, serta ribuan lainnya ditangkap, menurut Amnesty International.
Mursi sendiri saat ini sedang diadili dalam tiga kasus yang berbeda. Dia digulingkan oleh militer Mesir setelah satu tahun memimpin Mesir menyusul protes massa yang menuntut pengunduran dirinya.
(ameera/arrahmah.com)