MESIR (Arrahmah.com) – Sebanyak 683 pendukung Presiden Mesir Muhammad Mursi yang digulingkan telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Minya pada Senin (28/4/2014), lapor MEMO.
Sumber-sumber pengadilan dan keamanan setempat mengatakan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus dari 683 tahanan, termasuk Pemimpin Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie, telah dikirim kepada Mufti yang harus meninjau putusan tersebut.
Pengadilan itu lebih lanjut juga menjatuhkan hukuman mati terhadap 37 aktivis, sementara 491 lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Makalah kelompok itu diajukan kepada Mufti untuk memperoleh pandangannya atas eksekusi tersebut.
(banan/arrahmah.com)