KAIRO (Arrahmah.com) – Jaksa Mesir pada Ahad (13/4/2014) merujuk 220 orang ke pengadilan atas tuduhan menggelar protes “tanpa izin” untuk memperingati ulang tahun ketiga revolusi Mesir yang menumbangkan Husni Mubarak.
Para tersangka juga menghadapi dakwaan melawan pemerintah, menyerang polisi, memblokir jalan dan percobaan pembunuhan, salah satu sumber kehakiman mengakatan kepada Anadolu Agency.
Ribuan warga Mesir turun ke jalan pada 25 Januari untuk memperingati ulang tahun ketiga revolusi Mesir yang mengakhiri masa 30 tahun pemerintahan Mubarak.
Setidaknya 50 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam bentrokan antara demonstran dan pasukan keamanan. Puluhan orang ditangkap dalam aksi tersebut.
Pemerintah Mesir pada bulan November mengadopsi peraturan baru tentang aksi unjuk rasa yang mengharuskan penyelenggara untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri tiga hari sebelum menggelar unjuk rasa.
Undang-undang tersebut memberikan hak kepada kementerian dalam negeri untuk tidak mengizinkan acara yang akan digelar jika dianggap sebagai “ancaman bagi keamanan atau keselamatan publik” atau jika kondisi keamanan dianggap “tidak pantas.” Bagi yang melanggar aturan tersebut akan didenda atau dipenjara. Hukuman yang telah memicu kemarahan banyak politisi Mesir dan aktivis yang mengatakan bahwa hukum tersebut mengekang kebebasan mengeluarkan pendapat dan memberikan polisi kebebasan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Mesir telah dilanda oleh ketidakstabilan sejak militer menumbangkan Muhammad Mursi, presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu, Juli lalu.
Sejak saat itu, warga Mesir yang menolak pemecatan Mursi oleh kudeta militer, telah melakukan unjuk rasa hampir setiap hari.
(ameera/arrahmah.com)