KAIRO (Arrahmah.com) – The Associated Press melaporkan bahwa sebuah persidangan pro-rezim di Mesir telah memutuskan 28 pendukung Mursi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia, dan 15 lainnya tiga tahun penjara, atas tuduhan melakukan tindakan anarkis selama berdemonstrasi.
Pengadilan kriminal Fayoum mengeluarkan putusan pada Senin (2/6/2014) dalam persidangan uji coba perdana atas demonstran Juli lalu. Mereka didakwa atas tuduhan memblokade jalanan dan upaya sabotase terhadap militer.
Ini merupakan salah satu rangkaian persidangan masal terskenario atas para pendukung Mursi dan anggota-anggota Ikhwanul Muslimin. Di bawah hukum Mesir, terdakwa in absentia akan dipersidangkan kembali saat mereka tertangkap oleh aparat. (adibahasan/arrahmah.com)