MESIR (Arrahmah.com) – Badan-badan keamanan junta Mesir saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap 13.757 warga Palestina sebagai langkah awal untuk mencabut kewarganegaraan Mesir mereka yang diperkirakan diberikan kepada mereka selama pemerintahan Muhammad Mursi, lansir situs berita pro-junta militer Mesir Youm 7 pada Kamis (6/3/2014).
Badan-badan keamanan itu mengumpulkan informasi mengenai orang-orang Palestina, yang diduga merupakan para pendukung Hamas dan afiliasinya, “untuk menyelidiki apakah mereka telah terlibat dalam kegiatan ‘teroris’, dan untuk mencabut kewarganegaraan mereka setelah menemukan bukti,” tulis Youm 7, mengutip sumber-sumber keamanan junta Mesir.
Langkah ini dilakukan setelah putusan pengadilan melarang kegiatan gerakan perlawanan Hamas di Mesir dan menutup kantor pusatnya.
Keputusan untuk mencabut kewarganegaraan adalah “keputusan berdaulat”, dan “Perdana Menteri memiliki hak untuk mencabut kewarganegaraan dari individu yang merupakan ancaman bagi keamanan nasional,” menurut Youm 7.
Banyak warga Palestina yang mengeluhkan bahwa pengajuan mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Mesir setelah kudeta 3 Juli telah ditolak dengan dalih “alasan keamanan.” (banan/arrahmah.com)