MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Mesir hari ini menerima banding dari mantan Presiden Muhammad Mursi dan para pemimpin serta anggota kelompok Ikhwanul Muslimin dalam kasus “penyerbuan penjara”, mencabut hukuman mati dan hukuman penjara yang diberikan kepada mereka, lansir MEMO pada Senin (14/11/2016).
Pengadilan Kasasi menggelar sebuah sesi yang berlangsung hanya beberapa menit hari ini. Nota dari Jaksa Penuntut Umum yang direkomendasikan pengadilan menerima banding dan membatalkan vonis.
Vonis terkait dengan 129 terdakwa.
Para terdakwa dituduh mencoba untuk menyerbu penjara Mesir dan menyerang instalasi keamanan serta polisi dan petugas saat revolusi Januari 2011.
Muhammad Mursi yang merupakan pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin beserta para aktivis IM senior lainnya hingga kini masih masih menjalani persidangan dengan sejumlah dakwaan pidana yang dikabarkan lebih banyak bermuatan politis.
(banan/arrahmah.com)