KAIRO (Arrahmah.com) – Kementerian Dalam Negeri Mesir mengumumkan pada Ahad (20/9/2015) bahwa mereka telah menangkap sebanyak 46 orang yang diduga anggota Ikhwanul Muslimin yang dituduh mengorganisir demonstrasi dan menghasut kekerasan di seluruh negeri, sebagaimana dilansir oleh Al Bawaba.
Kementerian itu juga mengatakan bahwa mereka yang ditangkap itu telah menargetkan polisi dan perwira militer, dan mereka semua akan diajukan ke pengadilan.
Seorang perwakilan dari kementerian itu juga mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi saat pasukan polisi mengintensifkan operasi untuk “memberikan keamanan dan memberantas terorisme”.
Penangkapan itu datang sebagai bagian dari tindakan keras yang dilancarkan terus menerus oleh pemerintah Mesir terhadap Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilabeli sebagai kelompok terlarang.
Kelompok ini ditetapkan sebagai “organisasi teroris” oleh pemerintah Mesir pada bulan Desember 2013 dan telah menyebabkan ribuan anggotanya harus berada balik jeruji besi.
Pemerintah menyalahkan Ikhwanul Muslimin atas kekerasan yang banyak terjadi di negara itu. Sementara itu, Ikhwanul Muslimin bersikeras bahwa aksinya adalah non-kekerasan dan berkomitmen terhadap bentuk perlawanan damai.
Sebagian besar pemimpin puncak kelompok ini telah ditangkap dan diadili, banyak dari mereka yang divonis hukuman mati, termasuk mantan presiden Muhammad Mursi.
Mursi, yang digulingkan pada 3 Juli 2013, telah menjalani kehidupan di penjara sejak itu. Dia hanya tampil ke publik saat sidang di pengadilan.
Dia dikenakan lima dakwaan, di mana dia menghadapi tuduhan: hasutan untuk upaya pembunuhan, melarikan diri dari Penjara Wadi El-Natrun pada tahun 2011; menghina peradilan; dan spionase dengan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam di dalam dan luar negeri untuk “menciptakan kekacauan” di Mesir. Dia menerima hukuman dalam beberapa kasus, termasuk hukuman mati dan penjara seumur hidup.
(ameera/arrahmah.com)