MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Mesir pada Sabtu (7/6/2014) mempertimbangkan hukuman mati terhadap sepuluh pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) dengan tuduhan menghasut kekerasan kepada “mufti agung” Mesir, yang dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di negara itu, lansir MEMO.
Kesepuluh pemimpin IM ini merupakan bagian dari 48 terdakwa, termasuk pemimpin tinggi mereka Dr Muhammad Badie, yang diadili atas tuduhan “menghasut kekerasan” di provinsi Qalioubiya tahun lalu.
Para terdakwa menghadapi tuduhan menghalangi jalan, menghasut kekerasan dan menyerang “pasukan keamanan” pada tanggal 22 Juli tahun lalu – sekitar tiga minggu setelah penggulingan presiden terpilih Muhammad Mursi oleh junta militer.
Di antara terdakwa tersebut – yang semuanya diadili tanpa kehadiran mereka – terdapat pemimpin senior IM Abdu Rahman Al-Bar, yang dikenal sebagai mufti IM.
Pengadilan yang sama juga menetapkan tanggal 5 Juli sebagai tanggal untuk mengeluarkan putusan akhir dalam kasus ini, kata sumber peradilan.
Di antara para pemimpin IM lainnya yang didakwa dalam kasus yang sama adalah pemimpin senior Muhammad Beltagi, mantan menteri pemuda Osama Yassin, dan mantan menteri pasokan Bassem Ouda.
Para anggota Ikhwanul Muslimin telah menjadi sasaran tindakan brutal junta Mesir sejak digulingkannya Presiden Mursi oleh militer pada bulan Juli tahun lalu.
Pemerintah sementara Mesir yang didukung militer pada akhir tahun lalu menunjuk IM sebagai organisasi teroris.
Ribuan anggota IM telah ditangkap atas tuduhan menghasut kekerasan dan bergabung dengan sebuah kelompok “teroris”.
Para terdakwa, bagaimanapun, membantah tuduhan itu, yang mereka sebut sebagai tuduhan “bermotif politik”.
(banan/arrahmah.com)