KAIRO (Arrahmah.com) – Departemen Solidaritas Sosial Mesir pada Ahad (1/3/2015) memutuskan untuk membubarkan lebih dari 112 organisasi non-pemerintah (LSM) yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin (IM) yang kini dilarang di Mesir, ujar laporan media setempat.
Kementerian mengeluarkan pernyataan mengatakan LSM tersebut dibubarkan berdasarkan perintah pengadilan yang melarang Ikhwanul Muslimin dan akibatnya memerintahkan pelarangan kegiatan dan menyita properti dari organisasi yang berafiliasi dengan kelompok tersebut, ujar laporan Daily News Mesir seperti dilansir Al Arabiya.
Pernyataan itu mengatakan LSM yang masuk dalam daftar, yang berlokasi di enam provinsi berbeda, tidak bisa melakukan kegiatan apapun untuk “sementara”.
Keputusan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah kementerian membubarkan 169 LSM yang juga dituduh berafiliasi dengan IM pada Februari lalu.
Mesir menyatakan IM sebagai organisasi “teroris” pada Desember 2013 setelah serangkaian serangan yang menargetkan situs militer dan keamanan. Namun IM menolak tuduhan tersebut. (haninmazaya/arrahmah.com)