KAIRO (Arrahmah.com) – Jaksa Agung Mesir pada Ahad (27/7/2014) memerintahkan pembebasan sebanyak 98 pendukung presiden Mesir terkudeta Muhammad Mursi, yang ditangkap sebelumnya atas tuduhan menghasut kekerasan, menyerang properti negara dan memiliki senjata, sebagaimana dilansir oleh Anadolu Agency.
Jaksa penuntut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sebanyak 98 orang itu meliputi 45 siswa dan 53 orang dewasa dan yang lainnya dengan kesehatan yang buruk.
Ia menambahkan bahwa orang-orang dibebaskan itu termasuk 20 orang yang ditangkap pada tanggal 14 Agustus tahun lalu selama pembubaran kamp protes pro–Morsi di Giza al–Nahda Square.
Nahda dan Rabaa al–Adawiya Square Kairo adalah dua lokasi utama kamp protes pro–Morsi yang dibubarkan dengan kekerasan oleh pasukan keamanan Agustus lalu, menyebabkan ratusan tewas dan ribuan lainnya terluka.
Sementara itu, pengadilan Mesir menunda sampai 9 September persidangan terhadap 68 orang yang yang dituduh berpartisipasi dalam kerusuhan di luar kantor polisi Kairo selama ulang tahun revolusi Mesir pada Oktober tahun lalu.
(ameera/arrahmah.com)