MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Kairo melanjutkan persidangan 17 anggota utama Ikhwanul Muslimin (IM), termasuk Pimpinan Umum Mohamed Badie dan wakilnya Khairat Al-Shater, pada Sabtu (29/3/2014), lansir MEMO.
Para pemimpin IM itu diadili atas tuduhan kekerasan, yang terjadi di sekitar markas gerakan di Mokattam, Kairo, sebelum kudeta yang menggulingkan Presiden Muhammad Mursi pada 3 Juli tahun lalu.
Para terdakwa termasuk wakil pemimpin Rashad Bayoumi dan presiden Partai Kebabasan dan Keadilan Saad Al-Katatny, dan mantan Pimpinan Umum IM Mohamed Mahdy Akef.
Pengadilan Pidana Minya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 pendukung Mursi pada Senin (24/3) lalu. Hukuman mati massal ini memicu kegemparan internasional, dan dikritik oleh sejumlah negara dan kelompok hak asasi internasional sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan sebuah pengabaian terhadap keadilan. (banan/arrahmah.com)