KAIRO (Arrahmah.com) – Kementerian Wakaf Mesir memutuskan bahwa semua masjid di negara itu tak boleh menempatkan kotak amal atau sumbangan.
“Dilarang mengumpulkan uang, donasi atau bantuan uang tunai di masjid dengan alasan apapun, dan dilarang keras menempatkan kotak sumbangan di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun,” ungkap keputusan pemerintah Mesir itu, dilansir Middle East Monitor pada Senin (8/11/2021).
Menteri Wakaf Mesir Muhammad Mukhtar Gomaa memberi waktu sepuluh hari bagi semua masjid untuk mematuhi larangan tersebut.
Sumbangan uang tunai di masjid-masjid sekarang harus mengikuti proses tertentu di mana mereka mentransfer sumbangan mereka ke Dana Pembangunan Masjid dan Tempat Suci di Bank Sentral Mesir atau ke rekening sumbangan yang ditunjuk di bank.
Berbicara kepada saluran Extra News pada Sabtu, kepala sektor agama di Kementerian Wakaf, Hisham Abdel Aziz menjelaskan, “Tujuan larangan tersebut adalah untuk mencapai tingkat transparansi tertinggi.”
Dia menjelaskan, “Keputusan tersebut bukan berarti melarang donasi, melainkan melegalkan proses penggalangan dana. Langkah ini dilakukan mengingat digitalisasi keuangan dan inklusi keuangan.”
Pada Sabtu, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam Khaled El-Jundi menyambut baik langkah tersebut.
Dia mengatakan di saluran TV DMC bahwa, “Kotak sumbangan memfasilitasi korupsi dan menimbulkan ancaman keamanan nasional.”
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa dana tersebut yang sekarang disalurkan melalui rekening pemerintah sehingga ada kemungkinan dana tersebut tidak digunakan untuk masjid-masjid. (hanoum/arrahmah.com)