KAIRO (Arrahmah.com) – Pejabat tinggi agama Mesir telah mengutuk pengesahan sebuah undang-undang di Tunisia yang memberi pria dan wanita status yang setara dalam warisan, menyusul sebuah pernyataan pada Senin (26/11/2018).
Mufti Besar Shawki Allam mengecam kesetaraan gender dalam warisan sebagai pelanggaran terhadap hukum Islam, setelah Tunisia menjadi negara Arab pertama yang mengesahkan undang-undang tersebut.
“Seruan untuk persamaan dalam warisan antara jenis kelamin bertentangan dengan putusan Hukum Syariah yang definitif dan konsensus para ulama,” kata pernyataan itu.
“Oleh karena itu, hukum ini tidak tunduk pada ijtihad atau perubahan karena konteks budaya.”
Langkah itu dilakukan setelah kabinet Tunisia menyetujui rancangan RUU warisan kontroversial pada Jumat pekan lalu.
RUU itu sekarang akan menuju ke parlemen, di mana akan diperdebatkan baik dalam sesi komite maupun sidang paripurna.
Diumumkan bulan lalu oleh Presiden Beji Caid Essebsi, usulan itu – yang belum pernah terjadi sebelumnya di dunia Arab – memicu perdebatan sengit di negara Afrika Utara dan sekitarnya karena meninggalkan prinsip yang tertera dalam Al-Quran.
Hukum Islam menetapkan bahwa pria menerima dua kali lipat aset yang diberikan kepada wanita dengan tingkat kekeluargaan yang sama.
Partai Ennahdha Islamis Tunisia, yang terbesar di parlemen, sangat kritis terhadap RUU yang diusulkan tersebut.
Tunisia memberikan perempuan hak lebih dari negara-negara lain di kawasan ini, dan sejak tahun lalu telah memungkinkan wanita Muslim untuk menikahi pria non-Muslim. (Althaf/arrahmah.com)