MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir, pada Sabtu (28/2/2015), menjatuhkan hukuman mati terhadap empat anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan membunuh demonstran di luar markas kelompok itu pada tahun 2013, sumber pengadilan mengatakan, sebagaimana dilansir WB.
Pengadilan juga menjatuhkan 14 pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi Muhammad Badie dan dua wakilnya Khairat Al-Shater dan Rashad Bayoumi, masing-masing dengan hukuman seumur hidup atas tuduhan yang sama, kata sumber itu.
Tuduhan terkait dengan kekerasan meletus pada bulan Juni 2013 di luar markas Ikhwanul Muslimin di distrik Moqattam Kairo, di mana sembilan orang tewas dan puluhan luka-luka.
Desember lalu, pengadilan mengklaim telah merujuk empat anggota Ikhwanul Muslimin ke mufti agung, otoritas atas agama Mesir, untuk mempertimbangkan hukuman mati yang mungkin dijatuhkan terhadap mereka atas tuduhan membunuh demonstran di luar markas kelompok.
Pendapat mufti tidak mengikat pengadilan, tetapi hukum Mesir seakan membuat perlu bagi hakim untuk mencari sudut pandang agama pada setiap hukuman mati.
Pemerintah Mesir telah meluncurkan tindakan brutal terhadap Ikhwanul Muslimin sejak pertengahan 2013. Otoritas yang didukung militer Mesir sejak saat itu menangkap ribuan anggota senior dan menengah berpangkat Ikhwanul Muslimin, ratusan di antaranya masih berada dalam tahanan.
(banan/arrahmah.com)