KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Kamis (29/7/2021) menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) dengan tuduhan pembunuhan petugas polisi dalam dua kasus terpisah, kata sumber peradilan.
Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara ibu kota Kairo, menghukum kelompok itu atas beberapa kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira pada tahun 2015, lansir Al Arabiya.
Serangan itu menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan lainnya.
Kasus lain, juga terdiri dari anggota IM dan diadili oleh pengadilan yang sama, adalah pembunuhan seorang polisi pada tahun 2014.
Delapan dari 24 terdakwa diadili secara in absentia.
Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terpadat di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.
Putusan itu dapat diajukan banding, tambah sumber itu.
Mesir melarang kelompok Islam tersebut pada 2013 menyusul kudeta militer terhadap mantan presiden Muhammad Mursi.
Presiden Abdel Fattah Al-Sisi telah menindak keras Ikhwanul Muslimin, dimanan ribuan pendukungnya dipenjara.
Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik.
Mereka memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim.
Tapi tetap dilarang di beberapa negara termasuk Mesir karena dituduh terkait dengan “terorisme”. (haninmazaya/arrahmah.com)