KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir kembali memutuskan untuk memasukkan mantan Presiden Mohammed Mursi, Syaikh Yusuf al-Qardhawi, pensiunan pemain sepak bola Mohamed Aboutrika dan tokoh-tokoh Ikhwan ke daftar hitam selama lima tahun, surat kabar resmi Al Waqaea Al Masreya melaporkan pada Senin (30/4/2018).
Pengadilan Kriminal Kairo juga memutuskan untuk membekukan aset-aset mereka yang telah masuk daftar hitam sejak 12 Januari 2017. Pengadilan telah memutuskan mendukung daftar hitam lagi selama lima tahun sambil menunggu penyelidikan kasus baru.
Selain Mursi, Syaikh Qardhawi, dan Aboutrika, ada pengusaha Safwan Thabet, Pakinam El-Sharqawi, penasihat mantan presiden, Pembimbing Utama Brotherhood Mohammed Badie, pejabat Ikhwanul Khairat el-Shater dan anak-anaknya dan yang lainnya.
Pengadilan memutuskan mendukung daftar hitam mereka dan membekukan aset mereka lagi dengan dalih operasi teror yang bergantung pada dana yang diberikan Ikhwan dan pejabatnya.
Investigasi mengklaim bahwa angka-angka ini mendanai pembelian senjata, melatih anggota Brotherhood dan mempersiapkan mereka untuk melakukan serangan teror dan menyebarkan desas-desus. (fath/arrahmah.com)