KAIRO (Arrahmah.com) – Setidaknya 16 orang anggota Ikhwanul Muslimin divonis hukuman penjara seumur hidup (25 tahun) oleh pengadilan Mesir dengan tuduhan membuat roket untuk menargetkan institusi publik, TV, dan radio pemerintah.
Pengadilan Kasasi juga meratifikasi hukuman penjara masing-masing tiga tahun bagi enam anggota yang terlibat dalam kasus “sel roket”.
Pejabat pengadilan menyatakan bahwa putusan itu final.
Kelompok-kelompok HAM mengungkapkan bahwa pihak berwenang Mesir berusaha dan menghukum lawan politik atas tuduhan kriminal yang tidak benar.
Sementara itu, para pejabat Mesir mengatakan semua terdakwa melalui proses hukum dan peradilan yang adil.
Mesir didera kekerasan sejak 2013, ketika Mohamed Morsi, presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu sekaligus pemimpin Ikhwanul Muslimin, digulingkan dan dipenjara dalam kudeta militer berdarah.
(fath/arrahmah.com)