KAIRO (Arrahmah.com) – Mesir telah mengeluarkan putusan untuk lebih dari 700 orang pendukung Ikhwanul Muslimin yang dituduh menggelar aksi protes setelah Presiden Mohammad Mursi digulingkan dari kekuasaan pada 2013.
Pengadilan mengonfirmasi bahwa 75 orang mendapatkan hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi 47 lainnya, termasuk para pemimpin Islam, lansir BBC pada Sabtu (8/9/2018).
Kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional menyebut sidang tersebut sangat tidak adil dan melanggar konstitusi Mesir.
Kekerasan meletus pada protes 2013 di alun-alun Rabaa Al-Adawiya, dengan ratusan orang dibunuh oleh pasukan keamanan Mesir.
Awal tahun ini, parlemen Mesir memberikan kekebalan kepada petugas militer atas tindakan keras mematikan dan kejahatan yang mereka lakukan antara Juli 2013 hingga Januari 2016.
Mereka yang dijatuhi hukuman di pengadilan massal dituduh melakukan pelanggaran terkait keamanan termasuk hasutan terhadap kekerasan, pembunuhan dan mengorganisir protes ilegal.
Anggota dan politikus terkemuka dari organisasi Ikhwanul Muslimin yang kini dilarang di Mesir, termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup, salah satunya Mohammad Badie.
Seorang jurnalis foto pemenang penghargaan, Mahmoud Abu Zeid yang lebih dikenal sebagai Shawkan, menerima hukuman lima tahun penjara. Dia ditahan saat mengambil gambar kekerasan terhadap para pendemo.
Ratusan orang ditangkap ketika tentara dan polisi rezim Mesir membubarkan protes pro-Mursi, yang terjadi sebulan setelah mantan presiden yang terpilih secara demokratis tersebut digulingkan oleh kepala militer dan kini menjabat sebagai presiden, Abdel Fatah Al-Sisi.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengkritik persidangan massal tersebut dan Human Rights Watch mengatakan pembunuhan 817 pendemo oleh pasukan keamanan Mesir mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Rezim mengklaim bahwa banyak pendemo yang membawa senjata, dan delapan petugas polisi tewas dalam bentrokan (meskipun laporan awal mengklaim lebih dari 40 anggota keamanan telah tewas). Sejak itu, rezim Mesir mendeklarasikan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris”. (haninmazaya/arrahmah.com)