KAIRO (Arrahmah.id) – Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada walah seorang pemimpi Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Ezzat dalam kasus yang dikenal di media sebagai “penyerbuan perbatasan timur Mesir.”
Sejak penangkapannya pada tahun 2020, Ezzat telah dijatuhi hukuman total 75 tahun penjara dalam berbagai kasus.
Pada Juni 2015, Ezzat juga dijatuhi hukuman mati dalam kasus di mana 20 terdakwa lainnya menerima hukuman yang sama. Kasus tersebut termasuk tuduhan “menyerbu penjara Mesir” dan “menyerang dan membunuh petugas polisi selama revolusi 2011”, lansir MEMO (18/4/2022).
Pada April 2021, Ezzat (77) juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan “terorisme” dalam kasus yang dikenal di media sebagai “Kasus Biro Pembinaan”.
Sejak kudeta militer 2013, Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi telah melakukan kampanye penangkapan terhadap semua pemimpin Ikhwanul Muslimin dan tokoh terkemuka, tepat setelah rezim mengklasifikasikan kelompok itu sebagai “organisasi teroris.” (haninmazaya/arrahmah.id)