KAIRO (Arrahmah.id) — Sebanyak 14 orang anggota Ikhwanul Muslimin (IM) telah dijatuhkan hukuman massal yang berkisar antara lima sampai 15 tahun penjara atas tuduhan terkait terorisme oleh Pengadilan Mesir.
Putusan itu telah disesalkan oleh kelompok HAM, karena di dalamnya ada beberapa aktivis mereka yang juga dihukum, yang membuat kelompok HAM itu mengecam tindakan dari pengadilan Mesir.
“Persidangan mereka mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak (14 orang) atas pengadilan yang adil,” kata kelompok HAM.
Berdasarkan laporan yang dimuat NPR (6/3/2023), beberapa orang yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di antaranya adalah aktivis HAM yang bergabung dan mendanai IM. Kelompok ini dianggap sebagai kelompok teroris oleh pemerintah karena pernah terlibat dalam aksi penggulingan Presiden.
Menurut kelompok HAM, dalam beberapa tahun terakhir, Mesir terus memenjarakan para anggota IM, atau orang-orang dianggap memiliki pandangan yang berbeda, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat di negara itu.
Sejauh ini, ribuan orang tercatat telah dipenjara, dengan putusan hukum yang tidak menerima banding dari para tergugat. Pembatalan hukum atau pengampunan saat ini dilaporkan hanya bisa diberikan dari presiden. (hanoum/arrahmah.id)