KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman pada 13 orang antirezim setelah diduga telah membunuh seorang perwira polisi pada tahun 2013, lansir Anadolu.
13 terdakwa adalah bagian dari 24 orang yang dituduh membunuh seorang perwira polisi senior di desa Giza dan Kardasa pada September 2013, beberapa minggu setelah presiden terpilih menumbangkan militer Mohamed Morsi dalam kudeta militer.
Pada tahun 2014, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa dalam kasus ini, tetapi pengadilan yang lebih tinggi memerintahkan pengadilan ulang pada bulan April tahun ini setelah terdakwa menyatakan banding.
Sejak kudeta yang terjadi pada tahun 2013, pemerintah Mesir telah melancarkan tindakan keras tanpa henti terhadap pendukung Morsi dan kelompok Ikhwanul Muslimin, membunuh ratusan dan menahan ribuan orang. (fath/arrahmah.com)