KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir memvonis 59 tersangka anggota Ikhwanul Muslimin (IM) 15 tahun penjara pada Kamis (5/11/2020) dengan tuduhan terlibat dalam aksi duduk Rabiah Al Adawiyah tahun 2013.
Sebagaimana dilansir France24 (5/11), tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lima tahun dalam persidangan rezim melawan bekas partai yang berkuasa, yang sekarang disebut kelompok teror. Sedangkan 29 orang lainnya dibebaskan
Sebelumnya, telah terjadi aksi duduk selama hampir enam pekan di Rabiah Al Adawiyah Square, Kairo. Aksi dipicu penggulingan presiden Muhammad Mursi oleh kepala angkatan bersenjata saat itu, Abdel Fattah Al-Sisi
Menurut kelompok HAM, polisi “membersihkan” alun-alun pada 14 Agustus 2013 sehingga menewaskan lebih dari 800 pengunjuk rasa.
Sejak itu, polisi terus anggota IM termasuk petinggi, anggota, dan simpatisannya. Mereka dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara yang lama setelah persidangan massal yang menuai kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tuduhan yang kerap diajukan dalam persidangan kasus Rabiah antara lain; berpartisipasi dalam aksi duduk, memblokir jalan, dan pembunuhan personel keamanan yang diperintahkan untuk membubarkan protes.
IM sendiri secara konsisten membantah bahwa aksi duduk mereka dikaitkan dengan kekerasan. (Hanoum/Arrahmah.com)