KAIRO (Arrahmah.com) – Mufti Agung Mesir Shawky Allam pada Jumat (8/10/2021) mengutuk putusan pengadilan “Israel” baru-baru ini yang mengizinkan ritual Yahudi di halaman Masjid Al-Aqsha di Yerusalem Timur, menggambarkannya sebagai “pelanggaran kesucian Islam”.
Allam menambahkan dalam pernyataan tegas bahwa “keputusan itu bertentangan dengan semua konvensi internasional,” menyerukan komunitas global untuk menegakkan konvensi yang terkait dengan tempat suci.
Pada tahun 2016, Komite Warisan Dunia UNESCO menyetujui resolusi tentang status konservasi Al-Aqsha, yang menegaskan bahwa itu adalah situs suci Islam tanpa warisan Yahudi. Dekrit itu menimbulkan kemarahan di “Israel”.
Seorang hakim Zionis memutuskan pada Rabu (6/10) bahwa ritual Yahudi secara “damai” dapat dilakukan di halaman Masjid Al-Aqsha selama mereka diam dan tidak melanggar instruksi polisi “Israel”.
Pada Kamis (7/10), kementerian luar negeri Mesir juga mengecam putusan “Israel”.
“[Kami] menegaskan perlunya menghormati status quo sejarah dan hukum di Yerusalem yang sesuai dengan legitimasi internasional yang diberikan oleh PBB,” bunyi pernyataan itu.
Kementerian luar negeri lebih lanjut menyatakan keprihatinan terdalamnya atas dampak dari keputusan pengadilan “Israel” dan dampaknya terhadap keamanan dan stabilitas di kawasan itu, menyerukan kepada pemerintah Israel untuk tidak mengambil tindakan yang memberlakukan putusan tersebut.
Kairo di bawah rezim Presiden Abdel Fattah al-Sisi telah mempertahankan sikap resmi terhadap solusi dua negara di mana sebuah negara Palestina didirikan di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota resminya. (Althaf/arrahmah.com)