KAIRO (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung pemerintahan Mesir menyatakan bahwa Mesir secara hukum sah untuk melakukan penjualan gas ke Israel, setelah sebelumnya kasus tersebut hampir kena vonis oleh pengadilan yang lebih rendah.
Namun Mahkamah Agung menyatakan pada hari Sabtu (27/2) bahwa Mesir harus tetap memonitor harga dan jumlah ekspor serta memastikan untuk memprioritaskan kebutuhan energi lokal sebelum melakukan ekspor yang menimbulkan kontroversi publikdi kalangan rakyat Mesir.
Gas Mesir mulai mengalir ke Israel melalui pipa untuk pertama kalinya sejak Mei 2008 di bawah persetujuan yang ditandatangani pada tahun 2005. Perjanjian itu berisi kewajiban Mesir untuk menyediakan 1,7 miliar meter kubik per tahun untuk memenuhi kebutuhan Israel selama lebih dari 20 tahun.
Awal bulan ini, Israel Ampal-American Corp, yang memiliki bunga 12,5 persen di EMG (perusahaan gas Mesir), mengatakan kesepakatan September 2009 untuk meningkatkan pasokan gas hingga 42 miliar meter kubik itu mulai berlaku. AAIC mengatakan kontrak tersebut bernilai sekitar enam miliar dolar (4,4 miliar euro). (althaf/alj/arrahmah.com)