KAIRO (Arrahmah.com) – Mesir pada Rabu (20/2/2019) mengeksekusi sembilan anggota Ikhwanul Muslimin (IM) yang dijatuhi hukuman dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Jaksa Agung Mesir, ujar pejabat keamanan.
Sembilan orang tersebut dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam pemboman yang menewaskan Hisyam Barakat. Barakat merupakan pejabat paling senior yang terbunuh sejak militer pimpinan Abdel Fattah Al-Sisi melakukan kudeta menggulingkan presiden Mohammad Mursi, lansir AP.
Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim mengatakan keluarga telah diberitahu untuk mengambil jenazah dari kamar mayat di Kairo.
Sebanyak 15 orang telah dieksekusi di Mesir sejak awal tahun ini.
Amnesti Internasional pada Selasa (19/2) meminta rezim Mesir untuk menghentikan eksekusi, dengan mengatakan bahwa beberapa terdakwa mengatakan mereka dipaksa mengaku di bawah penyiksaan.
“Tidak ada keraguan bahwa mereka yang terlibat dalam serangan mematikan harus dituntut dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, tetapi mengeksekusi tahanan atau menghukum orang berdasarkan pengakuan yang diambil melalui penyiksaan, bukanlah keadilan,” ujar Najia Bounaim dari Amnesti. (haninmazaya/arrahmah.com)