KAIRO (Arrahmah.com) – Jaksa penuntut umum Mesir telah mengeluarkan perintah yang memberlakukan larangan perjalanan pada mantan Presiden Hosni Mubarak dan keluarganya, sementara keluhan terhadap mereka sedang diselidiki, juru bicara jaksa mengatakan pada hari Senin (28/2/2011).
Dia tidak memberikan detail mengenai keluhan warga terhadap Mubarak, tapi juru bicara jaksa Adel El Saeed mengatakan perintah resmi telah diterbitkan, menambahkan bahwa perintah tersebut juga mencakup pembekuan aset dan kekayaan Mubarak. (althaf/arrahmah.com)