KAIRO (Arrahmah.com) – Komite peradilan Mesir pada Selasa (11/9/2018) mengumumkan pembekuan aset lebih dari 1.000 badan amal yang diklaim terkait dengan Ikhwanul Muslimin-partai yang saat ini dilarang di Mesir-serta rumah sakit dan individunya.
Dana milik 1.133 badan amal itu dibekukan, ujar komite dalam sebuah pernyataan, serta berbagai entitas lain yang dikatakan dimiliki oleh Ikhwanul Muslimin, lansir Al Arabiya.
Keputusan tersebut muncul setelah sebuah hukum disahkan awal tahun ini untuk mengawasi pembekuan aset “teroris” dan “kelompok teroris”.
Ikhwanul Muslimin dilarang dan ditetapkan sebagai organisasi “teroris” di Mesir pada Desember 2013, beberapa bulan setelah kudeta militer yang menggulingkan presiden Muhammad Mursi.
Komite yudisial juga mengumumkan aset 1.589 anggota Ikhwanul Muslimin akan dibekukan, termasuk beberapa pemimpin gerakan.
Sekitar 118 perusahaan, 104 sekolah, 69 rumah sakit dan 33 situs web serta saluran satelit juga dipukul dengan pembekuan aset. (haninmazaya/arrahmah.com)