KAIRO (Arrahmah.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) Mesir memerintahkan untuk membekukan aset-aset milik 14 tokoh gerakan Islam, menurut sumber-sumber kehakiman, sebagaimana dilansir media.
Sumber mengatakan bahwa perintah dari Hisham Barakat itu mengenai sembilan tokoh Ikhwanul Muslimin (IM), termasuk ketua gerakan tersebut Muhammad Badie dan wakilnya Khairat al-Shater dan lima lainnya dari kelompok yang lain, lapor Ma’an.
Badie bersama tokoh-tokoh IM lainnya telah diperintahkan untuk ditangkap, sementara mantan presiden Muhammad Mursi masih mendekam di tahanan setelah ditangkap oleh militer Mesir.
Keputusan JPU Mesir untuk membekukan aset-aset tokoh-tokoh senior gerakan Islam tersebut muncul di tengah-tengah investigasi yang sedang dilakukan terhadap kerusuhan mematikan yang terjadi sejak Mursi digulingkan.
Sementra itu, Perdana Menteri sementara Mesir Hazem al-Beblawi telah mulai menunjuk orang-orang untuk menempati jabatan kabinet senior.
Di antaranya Ahmed Galal, seorang ahli ekonomi liberal dengan gelar dari Boston University, akan ditempatkan menjadi menteri keuangan. Nabil Fahmy, mantan duta besar untuk AS, ditunjukan sebagai menteri luar negeri. (siraaj/arrahmah.com)