KAIRO (Arrahmah.com) – Dewan Tertinggi Mesir untuk Regulasi Media akan membahas hukuman yang akan dikenakan pada organisasi media sebagai bagian dari anggaran dasar media negara itu, kepala departemen mengatakan kemarin (2/1/2019).
Makram Mohamed Ahmed menambahkan bahwa pertemuan akan diadakan dan kepala Otoritas Pers Nasional Mesir (NPA), Karam Gabr, Presiden Sindikat Jurnalis, Abdel Mohsen Salama; dan sejumlah perwakilan sindikat jurnalis akan hadir untuk membahas hukuman yang diusulkan.
Berbicara kepada situs berita Sputnik milik Rusia, Makram mengatakan setelah kesepakatan dicapai pada daftar final hukuman, daftar tersebut akan diserahkan ke Dewan Negara untuk ditinjau.
Sebuah petisi mendapat banyak dukungan di Mesir ketika daftar hukuman yang diusulkan terungkap. Termasuk hukuman mulai dari memblokir situs web, menangguhkan siaran, dan mengenakan denda besar mulai dari 10.000-500.000 pound Mesir ($ 557- $ 27.166).
Organisasi hak asasi manusia mengatakan undang-undang yang diusulkan iyu bertujuan untuk memperluas sensor dan pembatasan pada surat kabar dan outlet media.
Terungkap pada bulan November bahwa Dewan Agung Mesir untuk Regulasi Media (SCMR) yang dikelola pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan daftar hukuman baru untuk pencemaran nama baik, menghasut kekerasan atau menerbitkan dan menyebarkan desas-desus atau berita bersumber secara anonim serta melawan negara. (Althaf/arrahmah.com)