Masih ingat fatwa menghebohkan beberapa waktu lalu mengenai ‘menyusui orang dewasa’ di Mesir? Sang pemberi fatwa itu, Dr ‘Izzat ‘Athiyyah, akhirnya diberi sanksi oleh Majlis Disiplin Universitas AL AZHAR (MDUA). Karena dinilai menimbulkan kehebohan dan fitnah di tengah umat, MDUA memutuskan mencopot Dr ‘Izzat dari jabatannya sebagai ketua jurusan Hadits di Fakultas Ushuluddin di Universitas AL AZHAR tetapi tidak menyetop gajinya.
Di antara faktor kenapa MDUA memutuskan bahwa fatwa Dr ‘Izzat itu mengharuskan pencopotan dirinya adalah karena fatwa itu menimbulkan kehebohan di Mesir, bahkan di dunia Arab dan Islam serta internasional. Di samping itu, fatwa itu juga dinilai menghina Islam karena pasca dikeluarkannya fatwa itu, berbagai media ‘hitam’ menjadikannya sebagai ajang tertawaan dan lelucon. Parahnya lagi, oleh sebagian pemuda dijadikan sebagai sarana untuk berbuat iseng terhadap para wanita dan melukai kehormatan mereka.
Alasan lain yang dikemukakan pihak MDUA yang diwakili wakil rektor AL AZHAR untuk cabang Asyuth, Dr Muhammad Minani, si pemberi fatwa dianggap telah ikut campur dalam hal yang ia tidak memiliki spesialisasi di bidangnya dan bukan menjadi wewenangnya. Khususnya lagi, fatwa sudah ada ahli-ahli dan lembaga-lembaganya. Dalam hal ini, Darul Ifta` dan perguruan AL AZHAR.
MDUA juga melihat, klaim Dr ‘Athiyyah bahwa dirinya berijtihad dalam masalah tersebut jelas kontradiktif dengan dirinya sendiri. Sebab ia masih bersikukuh menyatakan keshahihan fatwanya itu hingga saat ini padahal ia juga pernah mengatakan dalam beberapa kali penyelidikan terhadap dirinya. “Saya meminta pendapat dari teman-teman dan mengkaji. Kemudian nyatalah bagi saya, bahwa dalam masalah ‘menyusui orang dewasa’ tidak terdapat satu pun hadits shahih,” katanya waktu itu.
Sebelumnya, Dr ‘Athiyyah pernah memberikan penjelasan di mana ia menyatakan telah mencabut fatwanya yang menghebohkan itu.
Sebenarnya, apa isi fatwa itu.? Ternyata, di dalam fatwa itu, Dr ‘Athiyyah menyatakan bahwa syariat membolehkan salah seorang dari orang-orang berusia baligh (laki-laki atau perempuan) yang oleh kondisi tertentu terpaksa tetap berkhalwat (berdua-duaan) untuk menyusui dari ibunda atau saudara perempuan lawan jenisnya sehingga keduanya dapat menjadi dua bersaudara dalam ‘susuan’, untuk selanjutnya hubungan seksual di antara mereka menjadi haram karenanya.
Sumber: Alsofwah