KAIRO (Arrahmah.com) – Parlemen Mesir saat ini menyusun undang-undang yang melarang wanita mengenakan cadar. Larangan tersebut akan berlaku di tempat umum dan lembaga pemerintah.
MP Amna Nosseir, profesor perbandingan jurisprudensi di Universitas Al-Azhar Kairo, yang merupakan salah satu pendukung larangan tersebut, mengatakan bahwa mengenakannya bukan persyaratan Islam, dan pada kenyataannya memiliki asal-usul non-Islam. Ia mengklaim bahwa itu merupakan tradisi Yahudi yang muncul di Semenanjung Arab sebelum Islam.
Sejumlah larangan penggunaan cadar sebelumnya telah diberlakukan di beberapa tempat di Mesir. Pada Februari, Universitas Kairo melarang perawat dan dokter mengenakan cadar di sekolah kedokteran dan di rumah sakit pendidikan, dengan alasan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pasien.
September tahun lalu, universitas tersebut juga melarang staf akademik mengenakan cadar di ruang kelas dalam menanggapi keluhan dari siswa yang mengatakan sulit berkomunikasi secara efektif dengan muslimah bercadar.
Mesir telah mengalami proses sekularisasi secara sistematis sejak Jenderal Abdel Fatah Al-Sisi berkuasa setelah menggantikan kepemimpinan Mohamed Morsi yang jatuh pada tahun 2013 melalui kudeta militer, lansir 5 Pillars UK (9/3/2016). (fath/arrahmah.com)