KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir telah menjadwalkan sidang bulan ini pada petisi perubahan konstitusi yang akan memungkinkan Presiden Abdel Fattah al-Sisi untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan di masa jabatan keduanya, kantor berita negara MENA melaporkan pada Jumat (7/12/2018).
Spekulasi telah tersebar luas bahwa pihak berwenang Mesir akan mencari perubahan pada konstitusi, yang membatasi presiden untuk memiliki dua periode empat tahun.
Menurut laporan MENA, sidang untuk mendengar petisi tersebut pada 23 Desember mendatang.
Petisi ini diajukan oleh ‘sejumlah warga’ yang menuntut parlemen mengadakan sidang untuk “mengubah teks pasal 140 dari konstitusi”, yang menetapkan batas masa jabatan presiden.
Konstitusi menetapkan bahwa setiap revisi harus disetujui oleh referendum populer.
Mesir pada tahun 2014 sangat menyetujui konstitusi dalam referendum. Sisi, yang menjabat sebagai panglima militer sebelum pemilihannya, menggulingkan Mohamed Morsi pada 2013 setelah protes massal terhadap sang presiden.
MENA mengatakan para pemohon berpendapat bahwa pasal 140 dari konstitusi adalah “tidak adil bagi rakyat Mesir” dan bahwa waktu delapan tahun terlalu pendek bagi presiden untuk menghadapi tantangan ekonomi dan keamanan yang dihadapi negara. (Althaf/arrahmah.com)