BANDAR SERI BEGAWAN (Arrahmah.com) – Sultan Brunei telah menyatakan bahwa siapa pun yang ditemukan secara ilegal merayakan Natal bisa menghadapi hukuman penjara lima tahun, menurut laporan, sebagaimana dilansir oleh The Telegraph, Senin (21/12/2015).
Brunei yang merupakan sebuah negara Muslim di pulau Borneo itu menyatakan bahwa hukuman juga akan berlaku bagi siapa pun yang ditemukan mengirim ucapan selamat natal – atau memakai topi Santa.
Non-Muslim diperbolehkan untuk merayakan Natal – tetapi mereka harus melakukannya hanya dalam komunitas mereka.
Kementerian Agama Brunei mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Langkah-langkah penegakan aturan ini dimaksudkan untuk mengontrol tindakan merayakan Natal secara berlebihan dan terbuka, yang bisa merusak aqidah (keyakinan) komunitas Muslim.”
Dalam peringatan kepada ummat Islam awal bulan ini, para imam memperingatkan bahwa perayaan apapun yang sama sekali tidak ada berhubungannya dengan Islam dapat menyebabkan tasyabbuh dan tanpa sadar merusak ‘aqidah ummat Islam.
“Selama perayaan Natal, ummat Islam mengikuti perbuatan yang dilakukan penganut agama tersebut – seperti menggunakan simbol-simbol agama mereka seperti salib, menyalakan lilin, membuat pohon Natal dan menyanyikan lagu-lagu keagamaan, mengirimkan ucapan selamat Natal, menggunakan tanda-tanda yang memuliakan agama tersebut, memasang dekorasi atau bunyi-bunyian, dan melakukan apa-apa yang bermaksud untuk memuji agama mereka – hal itu bertentangan dengan agama Islam,” kata para imam, menurut Borneo Bulletin.
“Beberapa orang mungkin berpikir bahwa itu adalah masalah remeh dan tidak boleh dibawa sebagai sebuah masalah. Tapi sebagai Muslim dan sebagai Negara Zikir, kita harus menghindarinya (berikut perayaan agama lain) karena bisa mempengaruhi keyakinan Islam kita.”
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, beberapa waktu lalu telah menerapkan hukum atau Syariah Islam, yang di dalamnya termasuk ancaman hukum rajam bagi para pelaku zina.
(ameera/arrahmah.com)