JAKARTA (Arrahmah.id) – Jemaah haji yang berada di kawasan Masji Nabawi diimbau untuk tidak merokok. Terutama di wilayah markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin mengatakan, jika dilanggar jemaah tersebut akan terkena sanksi denda. Dendan yang diberikan sekitar 200 SAR atau sekitar Rp800 ribu.
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” katanya, Rabu (31/5/2023). Untuk itu, Fauzin mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar memperhatikan betul peringatan tersebut.
“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi. Dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan jemaah lainnya” ujarnya.
Kepada jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan. Baik itu di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah,” ucapnya.
“Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” katanya.
( ameera/arrahmah.id)