SOLO (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan aparat penegak hukum memperketat peredaran minuman keras (miras). Hal tersebut disampaikan MUI karena menilai peredaran miras meresahkan, terlebih setelah adanya sistem delivery order atau pesan-antar.
Kabid Hukum dan HAM MUI Solo, Dedy Purnomo menegaskan, situasi di lapangan menunjukkan penjualan miras secara bebas. Bahkan ditemukan adanya layanan pesan-antar miras secara daring.
“Maraknya layanan pesan-antar miras membuat konsumsi miras tanpa pengawasan, sehingga peminumnya bisa mabuk di tempat yang tidak terpantau, menimbulkan potensi kegaduhan di masyarakat,” ungkap Dedy di Solo, pada Kamis (24/10/2024).
MUI Solo juga mendesak Pemkot Solo untuk mengkaji ulang izin usaha penjualan miras di Solo, khususnya pada wilayah yang berada di dekat sarana publik seperti sarana pendidikan, ibadah dan pemukiman.
Mereka juga mendorong DPRD Solo agar lebih mendengarkan aspirasi masyarakat terkait masalah ini dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas penjual serta pelanggan miras yang mengganggu ketertiban.
“Kami juga mengimbau orang tua untuk memperingatkan anak-anak mereka agar menjauhi miras,” kata Dedy.
Sementara itu, Kabid Penegak Perda Satpol PP Solo, Sapto Budi S mengakui bahwa penyebaran miras di Solo memang meresahkan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penertiban.
“Kami sudah menutup beberapa gerai penjual miras dan terus memantau aktivitas mereka,” ujar Sapto.
Terkait layanan pesan-antar miras, Sapto menyatakan pihaknya akan memantau situasi, meskipun kemampuan Satpol PP untuk mengontrol distribusi miras secara daring masih terbatas.
“Kami fokus pada penegakan di lapangan dan berupaya sebaik mungkin untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di masyarakat,” tegasnya. (Rafa/arrahmah.id)