ABU DHABI (Arrahmah.id) – Orang-orang yang mengolok-olok peraturan Covid-19 Uni Emirat Arab menghadapi hukuman penjara, kata jaksa federal dalam sebuah pernyataan pada Senin (10/1/2022).
Pengguna media sosial dapat dihukum di bawah undang-undang baru yang memungkinkan setidaknya dua tahun penjara dan denda $ 54.000 (200.000 AED) untuk berbagi informasi yang menyesatkan, ujar Penuntut Krisis dan Bencana Darurat Federal dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh kantor berita resmi WAM.
UEA telah memperkenalkan sejumlah langkah untuk mengatasi gelombang kasus varian omicron yang telah mendorong angka harian Covid-19 ke level tertinggi sejak Maret lalu.
Peringatan itu mengikuti “peredaran foto dan video baru-baru ini di media sosial disertai dengan komentar dan lagu yang mengejek tindakan pencegahan dan meminta orang lain untuk mencemoohnya”, lajut pernyataan Penutut Krisis dan Bencana Darurat Federal.
“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada anggota masyarakat untuk menahan diri dari perilaku ini, yang dapat dihukum oleh hukum,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis pada Senin, lansir AFP (11/1).
Pengujian telah meningkat dalam beberapa minggu terakhir dengan banyak pengusaha menuntut hasil PCR negatif secara teratur, memberikan tekanan pada pusat pengujian.
Penduduk ibu kota, Abu Dhabi, membutuhkan hasil PCR negatif setiap dua minggu dan tes juga diperlukan untuk memasuki gedung-gedung pemerintah.
UEA juga telah melarang perjalanan ke luar negeri bagi warga negara yang belum mendapatkan suntikan booster vaksinasi.
Dubai Expo saat ini sedang diselenggarakan di dalam Emirates. Pameran dunia enam bulan yang telah menarik lebih dari sembilan juta kunjungan sejauh ini. Negara itu melaporkan 2.511 kasus baru pada Selasa. (haninmazaya/arrahmah.id)